Menuju konten utama

Kalkulator Kebutuhan Scaffolding

Masukkan panjang dan tinggi area kerja untuk estimasi jumlah set modular, komponen pendukung K3, serta estimasi rincian biaya.

Simulasi Kebutuhan Komponen Scaffolding

Hitung perkiraan jumlah set, komponen struktural, dan biaya sewa atau beli.

m
2mKonversi: ~6 Bay (kolom horizontal)60m
m
1.7m (1 Tingkat)Konversi: 3 Tingkat Elevasi25m
Ketentuan K3 Ketinggian ≥ 3 Tingkat: Sesuai Permenakertrans 01/1980, perancah dengan elevasi lebih dari 5 meter WAJIB dipasang wall tie (pengikat jangkar ke dinding) setiap 3 tier untuk mencegah gaya guling angin.
Hasil Estimasi Bill of Quantity (BOQ)
Setara 18 Modul Scaffolding
6 Bay × 3 Tingkat
Main Frame T170 (Pipa 1.8mm Real SNI)21 Pcs
Cross Brace 220cm (Pengaku Silang Galvanis)36 Pcs
Joint Pin (Sambungan Antar Tingkat)28 Pcs
Catwalk Metal Plank (Lantai Kerja K3 Anti-Slip)6 Pcs
Jack Base T60cm (Tapak Bawah Ulir Solid)14 Pcs
Tangga Bordes Baja 170 (Akses Aman)3 Unit
Estimasi Sewa (1 Bulan)
Rp 807.000
Tarif mulai Rp 27.000/set/bulan
Estimasi Beli Unit Baru
Rp 10.482.000
Harga unit baru sesuai katalog
Dasar Perhitungan Teknis

Bagaimana Cara Menghitung Kebutuhan Scaffolding?

Prinsip perhitungan modular scaffolding MSC mengacu pada dimensi modul standar industri konstruksi Indonesia dan standar keselamatan K3.

01

Rumus Lebar Bay (1.83 Meter)

Satu modul horizontal scaffolding standar menggunakan Cross Brace 220cm dengan jarak antar kolom gawang tepat 1.83 meter. Jumlah bay = Pembulatan ke atas (Panjang Dinding ÷ 1.83m). Gawang dipakai bersama antar bay, jadi jumlah main frame per tingkat = bay + 1.

02

Rumus Ketinggian Tier (1.70 Meter)

Setiap tingkat scaffolding menggunakan Main Frame T170 setinggi 1.70 meter. Jumlah elevasi vertikal = Pembulatan ke atas (Tinggi Target ÷ 1.70m).

03

Jack Base & Sole Plate

Untuk kestabilan tanah dan perataan elevasi, setiap kolom kaki gawang bawah wajib menggunakan Jack Base T60cm dengan alas papan landasan (sole plate).

04

Ikatan Dinding (Wall Tie)

Untuk perancah 3 tingkat atau lebih (di atas 5 meter), regulasi K3 Permenaker 01/1980 mewajibkan pemasangan angkur pengikat kaku ke dinding gedung setiap 3 tier.