Syarat & Ketentuan Layanan
Terakhir diperbarui: 30 September 2026 • PT Mitra Solusi Cahaya (MSC Scaffolding)
1. Ketentuan Umum & Definisi
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan kontraktual antara PT Mitra Solusi Cahaya ("MSC Scaffolding" atau "Pihak Penyedia") dengan pelanggan, kontraktor, atau pihak ketiga ("Penyewa" atau "Pembeli") terkait penyewaan maupun pembelian peralatan perancah (scaffolding steger), komponen bekisting, dan aksesoris keselamatan kerja.
2. Periode Sewa & Perhitungan Biaya
- Durasi Standar: Periode sewa standar dihitung berdasarkan siklus bulanan (30 hari kalender).
- Mulai Sewa: Masa sewa dihitung sejak unit scaffolding diterima di lokasi proyek Penyewa (dibuktikan dengan Surat Jalan / Berita Acara Serah Terima).
- Perpanjangan Sewa: Penyewa wajib menginformasikan perpanjangan masa sewa minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum masa sewa berakhir untuk penerbitan invoice perpanjangan resmi.
- Pengembalian Dini: Jika proyek selesai lebih cepat dari durasi kontrak (misalnya selesai dalam 15 hari pada kontrak sewa bulanan), penarikan dapat dilakukan namun biaya sewa minimum 1 bulan tetap berlaku.
3. Pengiriman, Pengambilan & Mob-Demob
- Biaya transportasi pengiriman ke lokasi (mobilisasi) dan penarikan kembali ke gudang (demobilisasi) dihitung terpisah berdasarkan jarak radius lokasi proyek dari hub gudang terdekat kami (Surabaya / Sidoarjo).
- Penyewa wajib memastikan akses jalan menuju titik bongkar aman dan dapat dilalui oleh armada truk/pickup yang ditugaskan.
- Tenaga bongkar muat di lokasi proyek dikoordinasikan sesuai kesepakatan tertulis pada Surat Penawaran Harga (SPH).
4. Standar K3 & Tanggung Jawab Operasional Lapangan
Seluruh unit scaffolding yang disuplai oleh MSC Scaffolding menggunakan pipa tebal 1.8mm SNI dan telah lolos uji inspeksi visual pra-kirim. Namun demikian:
- Pemasangan & Ereksi: Penyewa bertanggung jawab memastikan perancah dirakit oleh tenaga terlatih (scaffolder bersertifikat) sesuai regulasi Permenaker No. 01/MEN/1980 dan instruksi keselamatan teknis.
- Garansi Unit Cacat: Jika terdapat komponen yang bengkok, retak las, atau tidak presisi saat unit tiba di lokasi, MSC Scaffolding memberikan garansi tukar unit baru dalam waktu 1x24 jam kerja tanpa biaya tambahan.
- Kerusakan / Kehilangan di Lokasi: Komponen yang rusak akibat kelalaian operasional (tertimpa alat berat, terbakar las, atau hilang di area proyek) menjadi tanggung jawab Penyewa untuk penggantian sesuai tarif ganti rugi resmi.
5. Pembayaran & Faktur Pajak Resmi
PT Mitra Solusi Cahaya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) resmi. Seluruh transaksi didukung oleh Surat Penawaran Harga (SPH), Surat Perjanjian Sewa (SPS), Kwitansi, dan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) resmi. Pembayaran dilakukan via transfer rekening bank korporasi atas nama PT Mitra Solusi Cahaya.
6. Layanan Bantuan & Konsultasi Kontrak
Untuk klarifikasi teknis mengenai pasal perjanjian sewa atau klausul tender proyek, silakan hubungi tim legal & tender kami:
